Bakamla Madiun

Loading

Regulasi

Bakamla Madiun, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), beroperasi dalam kerangka regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut, serta pengawasan maritim. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla Madiun:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Menjadi dasar hukum utama yang mengatur keselamatan pelayaran, perizinan kapal, dan pengawasan terhadap aktivitas maritim, termasuk penegakan hukum di laut.
  • Membatasi jenis-jenis kegiatan yang dapat dilakukan di laut, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • Mengatur pemanfaatan ruang laut, perlindungan terhadap lingkungan laut, serta sumber daya alam laut.
  • Bakamla Madiun berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

  • Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi Bakamla RI, termasuk Bakamla Madiun dalam penegakan hukum maritim, pengawasan kapal dan kegiatan maritim, serta operasi SAR.
  • Menjadi acuan bagi pengelolaan Bakamla di seluruh Indonesia dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan laut.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

  • Mengatur tugas dan kewenangan instansi terkait dalam pengawasan sumber daya alam laut, termasuk peraturan mengenai illegal fishing, pemantauan kapal asing, dan kegiatan illegal lainnya di perairan Indonesia.
  • Bakamla Madiun bertugas untuk mengawasi dan menegakkan regulasi ini di wilayah perairan Madiun.

5. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengamanan Laut

  • Memberikan pedoman tentang tata cara patroli, pengawasan maritim, serta penegakan hukum di laut.
  • Mengatur prosedur operasi lapangan bagi Bakamla Madiun dalam melaksanakan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan keamanan laut.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pencemaran Laut

  • Regulasi ini mengatur tentang pengendalian pencemaran laut, termasuk prosedur untuk menanggulangi pencemaran minyak, limbah industri, dan plastik di laut.
  • Bakamla Madiun berperan dalam pengawasan dan penanganan insiden pencemaran laut untuk melindungi ekosistem laut di wilayah perairan Madiun.

7. Peraturan Badan Keamanan Laut RI No. 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasi Standar (SOP) Bakamla

  • Mengatur tentang prosedur operasional yang harus diikuti oleh seluruh jajaran Bakamla RI, termasuk Bakamla Madiun, untuk memastikan keseragaman dan efektivitas operasional dalam tugas patroli, pengamanan, dan penegakan hukum maritim.

8. Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

  • Berbagai peraturan tambahan yang berhubungan dengan pengawasan pelayaran, pengelolaan kawasan pesisir, penegakan hukum maritim, dan keselamatan pelayaran, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Basarnas, serta instansi terkait lainnya.

Tugas dan Fungsi Bakamla Madiun Berdasarkan Regulasi:

  • Pengawasan maritim untuk memastikan kegiatan yang dilakukan di laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penegakan hukum laut terkait dengan pelanggaran seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran.
  • Penanggulangan pencemaran laut, termasuk tumpahan minyak dan limbah berbahaya lainnya.
  • Operasi SAR untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan laut dan bencana alam.
  • Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya keselamatan laut dan perlindungan lingkungan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, Bakamla Madiun dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan terkoordinasi, serta menjamin keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan laut di wilayah perairan Madiun.